Kemenag, Pemkab, dan Baznas Takalar Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H

Seputartakalar – Kementerian Agama Kabupaten Takalar bersama Pemerintah Kabupaten Takalar yang diwakili oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1447 H / 2026 M.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Takalar pada Senin, 23 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Takalar.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kadar Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Takalar tahun ini ditetapkan sebesar 4 liter beras per jiwa, atau setara dengan 1 (satu) sha’ / 2,5 kilogram beras.

Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, untuk beras kualitas medium ditetapkan sebesar Rp48.000 per jiwa.

Sementara itu, kadar Fidyah bagi Muslim atau Muslimah yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari.

Rapat juga menetapkan besaran Infak Rumah Tangga Muslim (RTM) sebesar Rp15.000 per Kepala Keluarga.

Ketua MUI Kabupaten Takalar, H. Manggaukang Rowa, menyampaikan bahwa dalam pandangan agama, kewajiban zakat tidak boleh dipersulit.

Menurutnya, penyesuaian nilai zakat fitrah tahun ini relatif tidak signifikan, terlebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta situasi musim hujan yang masih berlangsung.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Solihin, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama berbagai pihak terkait agar sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi riil di lapangan.

“Kami berharap seluruh umat Islam di Kabupaten Takalar dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga pendistribusiannya kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga instrumen sosial yang memiliki dampak besar dalam membantu masyarakat kurang mampu, terutama di tengah tantangan ekonomi dan cuaca yang kurang bersahabat.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala untuk mengelola zakat secara transparan dan akuntabel.

Pengelolaan zakat akan dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masjid dan musala yang telah ditetapkan oleh Baznas.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Kabupaten Takalar dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas sosial di bulan suci Ramadan.