Wakil Bupati Takalar Hadiri Sidang Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Screenshot

SEPUTARTAKALAR – Wakil Bupati Takalar menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kabupaten Takalar pada Selasa, 31 Maret 2026.

Penyerahan dokumen LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD yang dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut memuat laporan capaian kinerja makro, realisasi anggaran, serta progres pembangunan yang telah dilaksanakan selama satu tahun penuh di Kabupaten Takalar.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa LKPJ 2025 merupakan potret nyata sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal program-program strategis daerah.

“LKPJ ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat Takalar melalui DPRD. Kami memaparkan apa saja yang telah dicapai, hambatan yang dihadapi, serta upaya perbaikan ke depan,” ujar Wakil Bupati.

  • Pertumbuhan Ekonomi: Tren positif pada sektor pertanian, perikanan, dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal.
  • Pembangunan Infrastruktur: Kelanjutan perbaikan akses jalan antar-kecamatan dan fasilitas publik.
  • Pelayanan Dasar: Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih merata.
  • Tata Kelola Pemerintahan: Upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan digitalisasi birokrasi.

Ketua DPRD Kabupaten Takalar yang memimpin jalannya sidang menerima secara langsung dokumen tersebut untuk selanjutnya dibahas secara internal oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Hasil dari pembahasan ini nantinya akan melahirkan rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berjalan.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran anggota DPRD Takalar, unsur Forkopimda, para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.