Kabar Gembira: THR ASN, PPPK, hingga Perangkat Desa di Takalar Mulai Cair Pekan Ini

SEPUTARTAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp45 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta insentif Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dana tersebut juga mencakup gaji dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga guru mengaji.

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, memastikan bahwa realisasi pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026, dan ditargetkan rampung menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Secara rinci, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp20 miliar khusus untuk THR ASN di lingkup Pemkab Takalar. Selain itu, disiapkan pula dana sebesar Rp1,2 miliar untuk THR bagi PPPK penuh waktu. Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di seluruh perangkat daerah juga akan menerima pembayaran upah selama dua bulan.

Pada sektor pendidikan, perhatian diberikan kepada PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan yang terdiri dari: 1.073 guru Tunjangan Profesi Guru (TPG); 115 guru non-TPG; 482 staf teknis.

Total anggaran untuk kelompok tersebut mencapai Rp1,1 miliar. Selain itu, pemerintah daerah akan membayarkan kekurangan gaji selama dua bulan bagi 1.861 guru dengan nilai anggaran mencapai Rp15 miliar.

Untuk lingkup pemerintahan desa, Pemkab Takalar menyiapkan sekitar Rp3 miliar melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Dana ini diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan selama dua bulan bagi kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan BPD se-Kabupaten Takalar.

Sektor non-ASN pun tidak luput dari perhatian; tenaga PJLP akan menerima insentif melalui skema pembayaran yang telah ditetapkan. Sementara itu, sebanyak 508 guru mengaji juga akan memperoleh insentif selama dua bulan dengan total anggaran sebesar Rp600 juta.

Bupati Daeng Manye berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Takalar selama Ramadan. Dengan demikian, seluruh aparatur diharapkan dapat menyambut Idulfitri dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan.