Bupati Takalar Usulkan Desa Tarang Toa Segera Terbentuk dan Serahkan Ranperda ke DPRD

Seputartakalar — Penantian panjang masyarakat akhirnya mulai terjawab. Setelah diusulkan sejak tahun 2020, Desa Tarang Toa yang merupakan pemekaran dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, kini resmi masuk tahap pembahasan setelah Bupati Takalar menyerahkan Ranperda ke DPRD.

Langkah ini menjadi sinyal kuat percepatan pelayanan publik di wilayah tersebut yang selama ini dinilai masih sulit dijangkau.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Meski telah diusulkan sejak 2020, proses pemekaran Desa Karang Toa baru memasuki tahap Ranperda pada 2026.

Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Desa Persiapan Tarang Toa dalam rapat paripurna DPRD Takalar.senin 05 april 2026

Desa Persiapan Tarang Toa diketahui merupakan hasil pemekaran dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemekaran desa harus berlandaskan filosofi pemerintahan yang kuat serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Dalam memimpin Kabupaten Takalar, saya berpegang pada prinsip Kasipaliki, Tamakutaya, dan Ayabba. Ini menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aspirasi pembentukan Desa Karang Toaya telah disuarakan masyarakat sejak tahun 2020. Harapan utama warga adalah agar pelayanan dasar bisa lebih dekat dan mudah diakses, sebagaimana desa lainnya.

Menurutnya, kehadiran pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam mempercepat pelayanan publik.

“Kesuksesan pemerintah adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan, pemekaran desa ini dilatarbelakangi berbagai persoalan, seperti disparitas pembangunan, sulitnya akses pelayanan, serta pertimbangan jumlah penduduk, kesamaan adat istiadat, dan kondisi wilayah.

Ia menilai, pembentukan desa baru merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan serta mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tidak boleh ada yang lambat. Semua harus bergerak cepat sesuai slogan Pemerintah Kabupaten Takalar, yakni Takalar Cepat,” katanya.

Bupati turut mengapresiasi para tokoh masyarakat yang telah lama memperjuangkan pemekaran Desa Tarang Toa dari Desa Barugaya.

Ia menyebut, keberhasilan ini mencerminkan kuatnya kebersamaan antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Terkait penunjukan Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa, Bupati menyatakan akan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.