Takalar – Tahapan kampanye Pemilihan serentak tahun 2024 dimulai, Bawaslu Takalar terus meningkatkan kapasitas pengawas dalam penanganan pelanggaran Pilkada.
Bimbingan teknis penanganan pelanggaran tahapan kampanye yang dihadiri Panwascam se-Kabupaten Takalar, LO semua Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar serta mitra Bawaslu dilaksanakan Bawaslu Takalar di Resto dan Warkop Ifa Kec. Galesong Utara, Rabu (25/9/2024).
Bimtek yang dibuka oleh Kordiv PPPS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat menyampaikan pemahaman penanganan pelanggaran terus ditingkatkan oleh Pengawas, mekanisme penerimaan laporan dan penelusuran informasi awal harus tuntas dikuasai oleh Panwascam se-Kabupaten Takalar.
“Beberapa laporan ataupun informasi awal telah ditindaklanjuti Bawaslu Takalar, kini tahapan kampanye yang berpotensi besar adanya laporan, informasi awal maupun temuan, olehnya itu Bimtek kami lakukan dalam penguatan kapasitas penanganan pelanggaran di tingkat Panwascam”, imbuhnya.
Bimtek Bawaslu Takalar juga di hadiri langsung Abdul Malik selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia mengingatkan kepada Bawaslu Takalar dan jajaran Panwascam se-KabupatenTakalar agar memahami dengan sebaik-baiknya Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan dan Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan.
“Dalam Penelusuran informasi awal berbeda dengan penanganan pelanggaran, Penelusuran informasi awal dilakukan penerapan Perbawaslu 6 tahun 2024, sedangkan penanganan pelanggaran penerapan perbawaslu 8 tahun 2020 yang wajib dipahami dengan cermat oleh Panwascam”, Ucap Abd. Malik.
Penerimaan laporan di semua Sekretariat Panwascam di Kabupaten/Kota wajib hukumnya 24 jam, kita sudah diatur dalam mengawasi dihari kalender pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tutupnya.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)