Takalar, -Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan pengawasan tahapan
pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih subtahapan Pencocokan dan penelitian
(Coklit) dari tanggal 24 Juni s.d 24 Juli Tahun 2024.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dari tingkat Bawaslu Kabupaten Takalar sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan se-Kabupaten Takalar.
Pengawasan dilakukan dalam rangka
memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku. Kendati secara umum berjalan lancar, namun Bawaslu Kabupaten Takalar memiliki catatan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian tersebut.
Pelaksanaan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Takalar pada tahapan coklit berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024.
Berkaitan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun
sengketa pemilihan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut.
Identifikasi kerawanan dilakukan melalui dua variabel; pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan
Pemilu terakhir.
Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih.
Hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam menyusun strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
Metode yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih adalah sebagai berikut:
a. Penyampaian Imbauan
Bawaslu Kabupaten Takalar telah menyampaikan Imbauan sebanyak 6 (enam) kepada KPU Kabupaten Takalar terkait Pemutakhiran Data Pemilih agar patuh
terhadap regulasi yang berlaku. kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan
pemutakhiran daftar pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas dan kemandirian
a. Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat dilakukan oleh pengawas pemilihan terhadap proses
pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Kendati menerjunkan seluruh jajaran untuk mengawasi jalannya tahapan coklit yakni Panwaslu Kecamatan, Panwas Kelurahan dan jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Takalar tidak dapat mengimbangi jumlah personil pantarlih yang setiap TPS memiliki 2 (Dua) orang pantarlih.
b. Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih
Uji petik telah dilakukan oleh Pengawas Pemilihan se-Kabupaten Takalar sejak hari ke 4 (Empat) hingga berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih. Fokus Uji petik dilakukan untuk memastikan
ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih. Dengan keterbatasan jumlah personil Pengawas. Maka Uji petik dilakukan terhadap pelaksanaan coklit yang tidak sempat diawasi secara langsung oleh Pengawas Pemilihan. Total pengawasan melekat dan uji petik oleh Pengawas Pemilihan adalah
sejumlah 33.393 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga) Kepala Keluarga yang didatangi oleh pengawas pemilihan di Kabupaten Takalar.
c. Analisis Data
Analisis data dilakukan secara rutin oleh Pengawas Pemilihan berdasarkan hasil pengawasan melekat di lapangan dan juga hasil uji petik. Data yang dilakukan analisis yakni terhadap Jumlah Pemilih yang memenuhi syarat dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat.
d. Mendirikan Posko Kawal hak Pilih
Posko Kawal hak pilih telah dilaunching sejak tahapan coklit dilakukan dan disebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Takalar berupa Banner Posko Kawal hak Pilih. Selain itu juga publikasi melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Takalar serta pemberitaan oleh media online mitra Bawaslu Kabupaten Takalar.