- Menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK)
- Peraturan Otoritas Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank perekonomian Rakyat Syariah
- Perubahan Nama telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0058675.AH.01.02.Tahun 2024 Tanggal 17 September 2024
- Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-147/KO.16/2024 Tentang perubahan nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Surya Sejati Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Surya Sejati.
DENGAN INI MENGUMUMKAN NAMA PERSEROAN :
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Surya Sejati
Menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Surya Sejati
Demikian pengumuman ini kami sampaikan , atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih.