Perkuat Pemahaman Hak Warga Binaan, Lapas Takalar Hadirkan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022

Seputartakalar - Sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait hak-hak warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan menggelar kegiatan sosialisasi pemenuhan hak warga binaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dibawakan langsung oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari, Rabu (20/5).

Ashari menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Menurutnya, seluruh warga binaan memiliki hak yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi, mulai dari hak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pembinaan, hingga hak integrasi sosial. Oleh karena itu, seluruh petugas pemasyarakatan harus memahami dan melaksanakan amanat undang-undang tersebut secara optimal,” ujar Ashari.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh agar pelaksanaan pembinaan berjalan sesuai prinsip pemasyarakatan modern yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan dapat memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan tertib,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Takalar, Andi Gunawan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

“Pemenuhan hak warga binaan merupakan komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan. Kami akan terus memastikan seluruh hak warga binaan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.